Apa Syarat Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di Forlap Ristekdikti ?
Berikut syarat-syaratnya:
UNTUK STATUS MAHASISWA YANG SUDAH LULUS
Untuk perubahan nama mahasiswa dengan status sudah Lulus
- Scan Ijazah asli terakhir
- Scan transkrip asli terakhir
- Scan KTP asli
- Scan akta kelahiran asli
- Scan Kartu Keluarga asli
- Mengisi Form Berkas Alumni
UNTUK STATUS MAHASISWA YANG AKTIF
Perubahan nama mahasiswa dengan status Aktif
- Scan Ijazah asli terakhir
- scan KTP asli
- Scan KTM asli
- Scan Akta kelahiran asli
- Scan kartu keluarga asli
- Mengisi Form Berkas Mahasiswa
Untuk Mendapatakan Form Berkas Alumni/Mahasiswa dapat di ambil di Biro Administrasi Akademik Informasi dan Kerjasama (BAAIK).dan untuk mengirimkan Scan berkas dapat di lakukan dengan cara kirim Email ke andhickawibisana@gmail.com dengan format :
Alumni : Ketikan NAMA,PRODI dan Tahun Lulus pada kolom isi
Mahasiswa : Ketikan NAMA,PRODI dan NIM pada kolom isi
dengan subject : PERUBAHAN PORLAP