Apa Syarat Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di Forlap Ristekdikti ?

Berikut syarat-syaratnya:

UNTUK STATUS MAHASISWA YANG SUDAH LULUS

Untuk perubahan nama mahasiswa dengan status sudah Lulus

  1. Scan Ijazah asli terakhir
  2. Scan transkrip asli terakhir
  3. Scan KTP asli
  4. Scan akta kelahiran asli
  5. Scan Kartu Keluarga asli
  6. Mengisi Form Berkas Alumni

UNTUK STATUS MAHASISWA YANG AKTIF

Perubahan nama mahasiswa dengan status Aktif

  1. Scan Ijazah asli terakhir
  2. scan KTP asli
  3. Scan KTM asli
  4. Scan Akta kelahiran asli
  5. Scan kartu keluarga asli
  6. Mengisi Form Berkas Mahasiswa

Untuk Mendapatakan Form Berkas Alumni/Mahasiswa dapat di ambil di Biro Administrasi Akademik Informasi dan Kerjasama (BAAIK).dan untuk mengirimkan Scan berkas dapat di lakukan dengan cara kirim Email ke andhickawibisana@gmail.com dengan format :

Alumni : Ketikan NAMA,PRODI dan Tahun Lulus pada kolom isi

Mahasiswa : Ketikan NAMA,PRODI dan NIM pada kolom isi

dengan subject : PERUBAHAN PORLAP

Gulir ke Atas